Tuesday, August 9, 2016

Teks Prosedur Kompleks





Teks Prosedur Kompleks
 
            Menurut Maryanto, dkk (2013:36) menyatakan bahwa Teks Prosedur Kompleks adalah teks yang berisi langkah-langkah atau tahapan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan. Banyak kegiatan disekitar kita yang harus dilakukan menurut prosedur. Jika kalian tidak mengikuti prosedur, tujuan yang kalian harapkan tidak tercapai dan kalian bisa dikatan sebagai orang tidak mempunya aturan.
            Senada dengan dengan pendapat tersebut Candra (2014) menyatakan bahwa  Teks Prosedur Kompleks adalah jenis teks yang berisi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Langkah-langkah itu biasanya tidak boleh dibolik-balik, tetapi apabila teks prosedur mengandung  langkah-langkah yang dapat dibolik-balik, teks tersebut disebut protokol. 
            Berdasarkan pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Teks Prosedur Kompleks adalah jenis teks yang berisi langkah-langkah atau tahapan yang harus ditempuh secara berurutan, tetapi jika langkah-langkah itu dibolak-balik, maka teks tersbut disebut teks protokol. Banyak kegiatan disekitar kita yang harus dilakukan menurut prosedur agar apa yang ingin kita lakukan tercapai.

 Struktur Teks Prosedur Kompleks
            Teks Prosedur Kompleks memiliki dua struktur yaitu, tujuan dan langkah-langkah. Tujuan dalah hasil akhir yang akan dicapai, sedangkan langkah-langkah adalah cara yang ditempuh agar tujuan tersebut tercapai (KEMENDIKBUD, 2014:39).

Kaidah Kebahasaan Teks Prosedur Kompleks
            Teks Prosedur Kompleks dikatakan kompleks karena memiliki kaidah atau unsur kebahasaan. Kaidah tersebut terdiri dari (1) partisipan manusia secara umum, (2) verba material dan verba tingkah laku, (3) konjungsi temporal ,dan (4) kalimat imperatif atau perintah (KEMENDIKBUD, 2014:41).
1)      Partisipan manusia adalah semua manusia, bukan hannya nama, sapaan pun dimaksudkan sebagai siapa saja yang ditargetkan oleh teks tersebut . akan tetapi apabila Teks Prosedur Kompleks itu disampaikan langsung secara lisan kepada mitra bicara seperti, Anda, Kamu, yang dimaksud adalah orang yang diajak bicara. Partisipan bisa menggunakan pronomina atau kata ganti yang digunakan untuk penyebutan lainnya, seperti –nya (KEMENDIKBUD, 2014:41).
2)      Verba material adalah verba berimbuhan yang mengacu pada sebuah tindakan yang dilakuka oleh fisik partisipan dalam sebuah peristiwa. Misalnya menulis, menilang, dan menagkap. Sedangkan verba tinglahlaku adalah verba yng mengacu pada respon subjek, yaitu berupa sikap yang berupa ungkapan sebuah tindakan. Misalnya merasa, menolak, menerima, dan menanggapi (KEMENDIKBUD, 2014:45).
3)      Konjungsi temporal adalah konjungsi yang mengacu pada urutan  waktu, sekaligus menjadi sarana kohesi teks. Misalnya pertama, kedua, ketiga dan setelah (KEMENDIKBUD, 2014:46).
4)      Kalimat imperatif adalah  kalimat yang mengandung perintah. Kalimat berfungsi untuk meminta atau melarang seseorang untuk melakukan sesuatu. Misalnya pahami kesalahan Anda, tutup pintu sebelum petang (KEMENDIKBUD, 2014:42).

Contoh Teks Prosedur Kompleks
            Sebuah prosedur atau langkah-langkah dalam kehidupan sehari-hari sering kita lakukan tanpa kita sadari. Hampir setiap kegiatan yang kita lakukan sebanarnya ada prsosedur atau langkah-langkah agar kita mudah mencapai suatu yang kita inginkan. Berikut contoh Teks Prosedur Kompleks dalam kehidupam sehari-hari.



Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Ditilang ?

            Di indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya.
            Pertama, kenali si petugas. Cobalah menggali nama dan pangkat polisi yang tercantum dipakaian seragmnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak diluar prosedur. Jangan hentikan kendaraan anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas).
            Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besar denda juga harus berdasarkan hukuman yang berlaku.
            Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
            Keempat, jangan serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas.
            Kelima, terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang ditujukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas itu. Dibaliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.

(Diadaptasi dari sumber samsat/kepolisian)




REFERENSI
Asmani, Jamal Ma’ruf. 2011. Tuntunan Lengkap Metodologi Praktis Penelitian Pendidikan. Jogajakarta: DIVA Press.
Chaer, Abdul. 2008. Morfologi Bahasa Indonesia.Jakarta: Rineke Cipta.
                        . 2009. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineke Cipta.
                        . 2012. Linguistik Umum. Jakarta: PT Rineke Cipta.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Bahasa Indonesia Ekspresi Diri dan Akademik. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Pembukuan.
Moleong, Lexi J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyono, Iyo. 2013. Ilmu Bahasa Indonesia Morfologi. Bandung: CV YRAMA WIDYA
Nurgiantoro, Burhan. 2010. Penilaian Pembelajaran Bahasa.Yogyakarta: BPFE  YOGYAKARTA.
Prastowo, Andi. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Jogyakarta: Ar-Ruzz Media
Sugiyono. 2014. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif  dan R&D. Bandung: ALFABETA.


No comments:

Post a Comment