Teks
Prosedur Kompleks
Menurut
Maryanto, dkk (2013:36) menyatakan bahwa Teks Prosedur Kompleks adalah teks
yang berisi langkah-langkah atau tahapan yang harus ditempuh untuk mencapai
tujuan. Banyak kegiatan disekitar kita yang harus dilakukan menurut prosedur.
Jika kalian tidak mengikuti prosedur, tujuan yang kalian harapkan tidak
tercapai dan kalian bisa dikatan sebagai orang tidak mempunya aturan.
Senada
dengan dengan pendapat tersebut Candra (2014) menyatakan bahwa Teks Prosedur Kompleks adalah jenis teks yang
berisi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Langkah-langkah itu biasanya tidak boleh dibolik-balik, tetapi
apabila teks prosedur mengandung
langkah-langkah yang dapat dibolik-balik, teks tersebut disebut
protokol.
Berdasarkan
pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Teks Prosedur Kompleks
adalah jenis teks yang berisi langkah-langkah atau tahapan yang harus ditempuh
secara berurutan, tetapi jika langkah-langkah itu dibolak-balik, maka teks
tersbut disebut teks protokol. Banyak kegiatan disekitar kita yang harus
dilakukan menurut prosedur agar apa yang ingin kita lakukan tercapai.
Struktur Teks Prosedur Kompleks
Teks
Prosedur Kompleks memiliki dua struktur yaitu, tujuan dan langkah-langkah.
Tujuan dalah hasil akhir yang akan dicapai, sedangkan langkah-langkah adalah
cara yang ditempuh agar tujuan tersebut tercapai (KEMENDIKBUD, 2014:39).
Kaidah Kebahasaan Teks Prosedur Kompleks
Teks
Prosedur Kompleks dikatakan kompleks karena memiliki kaidah atau unsur
kebahasaan. Kaidah tersebut terdiri dari (1) partisipan manusia secara umum,
(2) verba material dan verba tingkah laku, (3) konjungsi temporal ,dan (4)
kalimat imperatif atau perintah (KEMENDIKBUD, 2014:41).
1)
Partisipan
manusia adalah semua manusia, bukan hannya nama, sapaan pun dimaksudkan sebagai
siapa saja yang ditargetkan oleh teks tersebut . akan tetapi apabila Teks
Prosedur Kompleks itu disampaikan langsung secara lisan kepada mitra bicara
seperti, Anda, Kamu, yang dimaksud adalah orang yang diajak bicara. Partisipan
bisa menggunakan pronomina atau kata ganti yang digunakan untuk penyebutan
lainnya, seperti –nya (KEMENDIKBUD, 2014:41).
2)
Verba
material adalah verba berimbuhan yang mengacu pada sebuah tindakan yang
dilakuka oleh fisik partisipan dalam sebuah peristiwa. Misalnya menulis,
menilang, dan menagkap. Sedangkan verba tinglahlaku adalah verba yng
mengacu pada respon subjek, yaitu berupa sikap yang berupa ungkapan sebuah
tindakan. Misalnya merasa, menolak, menerima, dan menanggapi (KEMENDIKBUD,
2014:45).
3)
Konjungsi
temporal adalah konjungsi yang mengacu pada urutan waktu, sekaligus menjadi sarana kohesi teks.
Misalnya pertama, kedua, ketiga dan setelah (KEMENDIKBUD,
2014:46).
4)
Kalimat
imperatif adalah kalimat yang mengandung
perintah. Kalimat berfungsi untuk meminta atau melarang seseorang untuk
melakukan sesuatu. Misalnya pahami kesalahan Anda, tutup pintu
sebelum petang (KEMENDIKBUD, 2014:42).
Contoh Teks Prosedur Kompleks
Sebuah
prosedur atau langkah-langkah dalam kehidupan sehari-hari sering kita lakukan
tanpa kita sadari. Hampir setiap kegiatan yang kita lakukan sebanarnya ada
prsosedur atau langkah-langkah agar kita mudah mencapai suatu yang kita
inginkan. Berikut contoh Teks Prosedur Kompleks dalam kehidupam sehari-hari.
Apa yang Harus Saya Lakukan Jika
Ditilang ?
Di indonesia banyak
pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu
pihak berwajib akan menilangnya.
Pertama, kenali si
petugas. Cobalah menggali nama dan pangkat polisi yang tercantum dipakaian
seragmnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan
pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak diluar prosedur. Jangan
hentikan kendaraan anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi
lalu lintas (polantas).
Kedua, pahami
kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar,
dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan
kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan
pelanggaran dan besar denda juga harus berdasarkan hukuman yang berlaku.
Ketiga, pastikan
tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran
polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok
ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, anda harus yakin bahwa tanda
tersebut benar-benar ada.
Keempat, jangan
serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi
tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor
itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian,
pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang
ditahan oleh polantas.
Kelima, terima atau
tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan
pelanggaran yang ditujukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan
tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank.
Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran
berlalu lintas itu. Dibaliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan
yang dititipkan. Surat kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat
menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan
Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas
berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang
memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada
pelanggar setelah ada keputusan hakim.
REFERENSI
Asmani, Jamal Ma’ruf. 2011. Tuntunan Lengkap Metodologi Praktis
Penelitian Pendidikan. Jogajakarta: DIVA Press.
Chaer, Abdul. 2008. Morfologi Bahasa Indonesia.Jakarta:
Rineke Cipta.
. 2009. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia.
Jakarta: Rineke Cipta.
. 2012. Linguistik Umum. Jakarta: PT Rineke
Cipta.
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Bahasa Indonesia Ekspresi Diri dan Akademik. Jakarta : Pusat
Kurikulum dan Pembukuan.
Moleong, Lexi J. 2014. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyono, Iyo. 2013. Ilmu Bahasa Indonesia Morfologi.
Bandung: CV YRAMA WIDYA
Nurgiantoro, Burhan. 2010. Penilaian Pembelajaran Bahasa.Yogyakarta:
BPFE YOGYAKARTA.
Prastowo, Andi. 2011. Metode
Penelitian Kualitatif. Jogyakarta: Ar-Ruzz Media
Sugiyono. 2014. Metodologi Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Bandung: ALFABETA.
No comments:
Post a Comment