Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah
bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar RI 1945, Pasal 36 “bahasa Negara ialah bahasa Indonesia”. Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disiratkan dalam
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari
penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu karena
dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka
menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu seperti bahasa
Madura, bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dll.
Untuk sebagian besar
masyarakat Indonesia lainnya, bahasa Indonesia adalah bahasa kedua dan untuk
taraf resmi bahasa Indonesia adalah bahasa pertama. Bahasa Indonesia merupakan
sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Republik Indonesia sebagai
bangsa Indonesia yang, tentunya akan lebih berkesan positif jika kita
menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nomor satu.
Dengan demikian Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Indonesia pada saat sekarang ini adalah:
1. Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Setelah Sumpah Pemuda semangat dan jiwa bahasa
Melayu sudah bersifat nasional atau jiwa Indonesia. Pada saat itulah, bahasa
Melayu yang berjiwa semangat baru diganti dengan nama bahasa Indonesia. “Hasil
Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada
tanggal 25-28 Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
Lambang
kebanggaan nasional
|
Sebagai
lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai
sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan
bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan
kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap
bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan
acuh tak acuh. Kita harus bngga memakainya dengan memelihara dan
mengembangkannya.
|
Lambang
identitas nasional
|
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa
Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa
kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena
fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri
kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia
tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
|
Alat
pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial
budaya dan bahasanya
|
fungsi
yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang
sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam
kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia,
bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa
bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi
dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas
suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah
masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak
bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya
khazanah bahasa Indonesia.
|
Alat
perhubungan antarbudaya antardaerah.
|
Bahasa
Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasal
dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda. Kita tidak dapat
bertukar pikiran dan saling memberi informasi dengan bahasa Indonesia kita
dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan.
|
2. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Negara/Resmi
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak
Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada. Ia
merupakan sambungan yang tidak langsung dari bahasa Melayu. Sebab pada waktu
itu bahasa Melayu masih juga digunakan dalam lapangan atau ranah pemakaian yang
berbeda. Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah
jajahan Hindia Belanda, sedangkan bahasa Indonesia digunakan di luar situasi
pemerintahan tersebut oleh pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia dan
yang menginginkan kemerdekaan Indonesia. Demikianlah, pada saat itu terjadi
dualisme pemakaian bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa
kolonial dan jiwa nasional.
Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan
pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila
(1) Bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh
sebagian besar penduduk negara itu
(2) Secara geografis, bahasa tersebut lebih
menyeluruh penyebarannya
(3) Bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk
negara itu.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa
Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975
dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia
befungsi sebagai
Bahasa resmi kenegaraan,
|
Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga
pendidikan,
|
Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
pemerintah, dan
|
Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
|
Kesimpulan
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik
Indonesia. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang
benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu karena dalam percakapan
sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa
daerahnya masing-masing. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia pada saat
sekarang ini adalah Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi.
No comments:
Post a Comment