LANDASAN YURIDIS
PENDIDIKAN
Oleh
Klotilda Margareta
Woa, Laily Dwi Indrawati
Pendidikan Geografi –
Pascasarjana Universitas Negeri Malang
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan salah satu hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan
negara. Undang-Undang No.20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional diakatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran,
agar eserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki
kekuatan spriritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta kereampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan tidak
hanya memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta didik, namun lebih diarahkan
pada pembentukan sikap, perilaku dan keribadian peserta didik itu sendiri .
Pendidikan merupakan proses dalam mempengaruhi siswa supaya mampu menyesuaikan
diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, dan demikian akan meninmbulkan
perubahan di dalam dirina yang memungkinkan untuk berfungsi secara dewasa dalam
kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan
yang berlaku di Indonesia saat ini tentunya harus dimulai dengan adanya dasar
atau landasan yang menjadi pedoman atau aturan dalam mengatur pendidikan itu
sendiri. Landasan pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting
dimana landasan pendidikan sangat mempengaruhi proses pengembangan manusia dan
masayrakat. Landasan pendidikan di
Indonesia atau landasan yuridis pendidikan Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003, dan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, oleh
karena itu hal tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa landasan hukum
atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia sangat penting dalam proses
penyelengaran pendidikan itu sendiri. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia
diatur dalam UUD RI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia
khususnya dalam memperoleh pendidikan yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 sampai
ayat 5 yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
dan pemerintah serta negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi semua hal
yang berhubungan dengan pendidikan, selain itu landasan yuridis atau landasan
hukum pendidikan di Indonesia juga sudah diatur dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun
2003 yang mengatur tentang pendidikan nasional di Indonesia.
B.
Landasan
Yuridis Pendidikan di Indonesia
Landasan
pendidikan merupakan norma dasar pendidikan yang bersifat imperatif, artinya
mengikat dan mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pendidikan untuk setia melaksanakan dan mengembangkan berdasarkan landasan
pendidikan yang dianut, menurut Syamsul (dalam Baharuddin, 2012) landasan hukum pendidikan dapat diartikan
sebagai peraturan baku yang dijadikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan
pendidikan. Landasan hukum/yuridis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang
bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak
dalam pendidikan. Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu
asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
yangmenjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi
pendidikan. Menurut Ekosusilo (dalam Riefky, 2010) dengan adanya landasan ideal
yaitu landasan yuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia, maka arah
pendidikan nasional di Indonesia tidak boleh menyimpang dari pembentukan
manusia Pancasila, dan geraknya pun berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Landasan
yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat konsep
peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan
Indonesia, yang meliputi :
1. UUD
1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
2. Pancasila
sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
3. Ketetapan
MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
5. Keputusan
Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
6. Keputusan
Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
7. Instruksi
Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Landasan yuridis pendidikan di Indonesia secara umum diatur
oleh beberapa aturan yang tekah diuraikan diatas, ketujuh aturan tersebut
merupakan landasan atau aturan hukum untuk pendidikan yang diselengarakan di
Indonesia. Landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan dapat diartikan
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik
tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka
praktek pendidikan dan studi pendidikan (Indah Lestari, 2012). Jadi landasan
hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi
pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara.
C.
Undang-Undang dan
Peraturan Pendidikan di Indonesia
Tiap-tiap negara
memiliki peraturan perundang-undangan sendiri tentang proses pelaksanaan
pendidikan, landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan Indonesia juga
mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak
sistem pendidikan di Indonesia. Kata landasan dalam
hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak, sementara itu kata
hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang
sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan (Baharuddin,
2012). Adapun landasan hukum atau landasan yuridis pendidikan di indonesia
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 Pasal 31
Landasan hukum atau landasan yuridis
pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3,
4, dan 5 tentang pendidikan yang berbunyi:
Ayat 1 Setiap warga
negara negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya.
Ayat 3 Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Makna yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar No.31
tentang pendidikan (Alfin, 2011) adalah sebagai berikut:
1)
Setiap warga negara
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, hak pendidikan yang dimiliki
setiapa warga negara ini diharapkan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh setiap
warga negara, agar pendidikan yang dicita-citakan oleh masing-masing warga
negara dapat tercapai.
2)
Setiap pendidikan dasar
yang ditempuh oleh warga negara wajib dibiayai oleh pemerintah yang dimaksudkan
adalah pemerintah menyediakan dana khusus untuk pendidikan dasar bagi warga
negara Indonesia, sehingga semua warga bisa memmperoehpendidikan yang layak dari
tingkat dasar.
3)
Pendidikan nasional diharapkan mampu
menciptakan pribadi (generasi penerus) yang bermoral, mandiri, matang dan
dewasa, jujur, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, dan berperilaku santun.
4)
Negara mempunyai
kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dari sebagian APBN sehingga
penyelengaraan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dan tersebar secara
merata di seluruh wilayah di Indonesia.
5)
Pemerintah diharapkan
mampu memprioritaskan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat membantu peningkatan
kualitas pendidikan di Indonesia.
2. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak
membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang
ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian
dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi
ditentukan dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan
pendidikan antara lain:
Pasal 1 ayat
2 dan ayat 5 tentang pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai
agama yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pasal 5
tentang hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 6
tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen
masyarakat dalam uapaya pengembangan pendidikan.
Pasal 13
tentang perbedaan pendidikan jalur formal, nonformal dan informal.
Pasal 15
tentang pembagian jalur pendidikan formal
Pasal 29
tentang jalur kedinasan
Pasal 28 tentang
pendidikan anak usia dini
Pasal 20
tentang pendidikan akademik dan pendidikan profesional
Pasal 24
tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
Pasal
12 tentang hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama
Pasal 39 tentang
tenaga kependidikan
Pasal
36 tentang pengembangan kurikulum
Pasal 45
tentang pengadaan dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
Pasal
58 tentang evaluasi hasil belajar peserta didik.
3. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang
ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan
tujuan, prinsip profesionalitas,
seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan
kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
4. Undang-Undang
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang
Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian
Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi,
Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan
kelima peratuan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia tersebut
dapat disimpulkan bahwa, fungsi landasan yuridis atau
landasan hukum pendidikan di Indonesia sebagai dasar pijakan atau titik tolak
praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia
didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang
sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar untuk menetapkan kebijakan-kebijakan
dalam hal penyelenggaraan pendidikan di indonesia.
D.
Kesimpulan
Landasan
yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan
perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun
1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, selain itu sistem pendidikan juga diatur
dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, saat ini di
Indonesia banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai
tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak
mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan
pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat,
penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang
baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan
yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah,
teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.
Daftar Rujukan
Alfin, Santono. 2011. Makna UUD 1945. https://santonoalvin.wordpress.com/2011/02/26/uud-1945-pasal-31/ (Online) diakses
tanggal 21 Oktober 2015
Baharuddin, Enrekang. 2012. Landasan Hukum Pendidikan Nasional. http://baharuddin-enrekang.blogspot.co.id/2012/09/landasan-hukum-pendidikan-nasional.html (Online) diakses tanggal 21 Oktober 2015
Indah
Lestari, Rahmawati. 2012. Problematika
Kesenjangan Pendidikan. https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukum-pendidikan/
(Online) diakses tanggal 21 Oktober 2015
Riefky, 2010. Dasar-Dasar
Pendidikan. http://www.slideshare.net/riefky/dasar-dasar-pendidikan.
(Online) diakses tanggal 27 Oktober 2015
No comments:
Post a Comment