Sunday, June 12, 2016

LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN



LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
Oleh
Klotilda Margareta Woa,  Laily Dwi Indrawati
Pendidikan Geografi – Pascasarjana Universitas Negeri Malang


A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara.  Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional diakatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar eserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spriritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kereampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  Pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta didik, namun lebih diarahkan pada pembentukan sikap, perilaku dan keribadian peserta didik itu sendiri . Pendidikan merupakan proses dalam mempengaruhi siswa supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, dan demikian akan meninmbulkan perubahan di dalam dirina yang memungkinkan untuk berfungsi secara dewasa dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan yang berlaku di Indonesia saat ini tentunya harus dimulai dengan adanya dasar atau landasan yang menjadi pedoman atau aturan dalam mengatur pendidikan itu sendiri. Landasan pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dimana landasan pendidikan sangat mempengaruhi proses pengembangan manusia dan masayrakat.  Landasan pendidikan di Indonesia atau landasan yuridis pendidikan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, dan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, oleh karena itu hal tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa landasan hukum atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia sangat penting dalam proses penyelengaran pendidikan itu sendiri. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia khususnya dalam memperoleh pendidikan yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5 yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah serta negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi semua hal yang berhubungan dengan pendidikan, selain itu landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia juga sudah diatur dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 yang mengatur tentang pendidikan nasional di Indonesia.
B.     Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia
Landasan pendidikan merupakan norma dasar pendidikan yang bersifat imperatif, artinya mengikat dan mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan untuk setia melaksanakan dan mengembangkan berdasarkan landasan pendidikan yang dianut, menurut Syamsul (dalam Baharuddin, 2012)  landasan hukum pendidikan dapat diartikan sebagai peraturan baku yang dijadikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Landasan hukum/yuridis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yangmenjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan. Menurut Ekosusilo (dalam Riefky, 2010) dengan adanya landasan ideal yaitu landasan yuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia, maka arah pendidikan nasional di Indonesia tidak boleh menyimpang dari pembentukan manusia Pancasila, dan geraknya pun berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang meliputi :
1.      UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
2.      Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
3.      Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
4.      Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
5.      Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
6.      Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
7.      Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Landasan yuridis pendidikan di Indonesia secara umum diatur oleh beberapa aturan yang tekah diuraikan diatas, ketujuh aturan tersebut merupakan landasan atau aturan hukum untuk pendidikan yang diselengarakan di Indonesia. Landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan (Indah Lestari, 2012). Jadi landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara.

C.                Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan di Indonesia
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri tentang proses pelaksanaan pendidikan, landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia. Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak, sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan (Baharuddin, 2012). Adapun landasan hukum atau landasan yuridis pendidikan di indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31
Landasan hukum atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 tentang pendidikan yang berbunyi:
Ayat 1 Setiap warga negara negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya.
Ayat 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Ayat 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar No.31 tentang pendidikan (Alfin, 2011) adalah sebagai berikut:
1)      Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, hak pendidikan yang dimiliki setiapa warga negara ini diharapkan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh setiap warga negara, agar pendidikan yang dicita-citakan oleh masing-masing warga negara dapat tercapai.
2)      Setiap pendidikan dasar yang ditempuh oleh warga negara wajib dibiayai oleh pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah menyediakan dana khusus untuk pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia, sehingga semua warga bisa memmperoehpendidikan yang layak dari tingkat dasar.
3)      Pendidikan nasional diharapkan mampu menciptakan pribadi (generasi penerus) yang bermoral, mandiri, matang dan dewasa, jujur, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, dan berperilaku santun.
4)      Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dari sebagian APBN sehingga penyelengaraan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dan tersebar secara merata di seluruh wilayah di Indonesia.
5)      Pemerintah diharapkan mampu memprioritaskan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
2.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan antara lain:
Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 tentang pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pasal 5 tentang hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 6 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen masyarakat dalam uapaya pengembangan  pendidikan.
Pasal 13 tentang perbedaan pendidikan jalur formal, nonformal dan informal.
Pasal 15 tentang pembagian jalur pendidikan formal
Pasal 29 tentang jalur kedinasan
Pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini
Pasal 20 tentang pendidikan akademik dan pendidikan profesional
Pasal 24 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
 Pasal 12 tentang hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama
Pasal 39  tentang tenaga kependidikan
 Pasal 36 tentang pengembangan kurikulum
Pasal 45 tentang pengadaan dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
 Pasal 58 tentang evaluasi hasil belajar peserta didik.

3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

4.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan kelima peratuan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa, fungsi landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan di indonesia.

D.    Kesimpulan
Landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, selain itu sistem pendidikan juga diatur dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, saat ini di Indonesia banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.

Daftar Rujukan
Alfin, Santono. 2011. Makna UUD 1945. https://santonoalvin.wordpress.com/2011/02/26/uud-1945-pasal-31/ (Online) diakses tanggal 21 Oktober 2015
Baharuddin, Enrekang. 2012. Landasan Hukum Pendidikan Nasional. http://baharuddin-enrekang.blogspot.co.id/2012/09/landasan-hukum-pendidikan-nasional.html  (Online) diakses tanggal 21 Oktober 2015
Indah Lestari, Rahmawati. 2012. Problematika Kesenjangan Pendidikan. https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukum-pendidikan/ (Online) diakses tanggal 21 Oktober 2015
Riefky, 2010. Dasar-Dasar Pendidikan. http://www.slideshare.net/riefky/dasar-dasar-pendidikan. (Online) diakses tanggal 27 Oktober 2015

No comments:

Post a Comment