HAKIKAT RPP
Pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang
lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar
yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan
atau lebih.
Secara
definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses
pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan
masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.
Proses
mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk
mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20
berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran,
materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar
dan penilaian hasil belajar.
Dari beberapa
pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para pakar, tetapi pada dasarnya perencanaan
memiliki kata kunci “penentuan aktivitas yang akan dilakukan” kata kunci ini
mengidentifikasikan bahwa perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan masa
yang akan datang. Karena pekerjaan yang ditentukan pada kegiatan perencanaan
belum dilaksanakan, maka untuk dapat membuat perencanaan yang baik harus
menguasai keadaan yang ada pada saat ini. Dari kondisi yang ada itulah berbagai
proyeksi dapat dilakukan dan kemudian dituangkan dalam berbagai rangkaian
kegiatan dalam perencanaan dalam hal ini rencana pengajaran di kelas/sekolah.
Penerapan
kegiatan perencanaan dalam proses pembelajaran merupakan suatu upaya untuk
menentukan berbagai kegiatan yang akan dilakukan di ruang kelas dalan kaitannya
dengan upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran yang telah
ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
Prinsip Perencanaan Pembelajaran
Prinsip – prinsip penyusunan RPP adalah sebagai
berikut (Depdiknas, 2009).
a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun
dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal yang dimiliki
siswa, tingkat intelektual siswa, minat, motivasi siswa, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat kepada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar peserta didik.
c.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
d.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remidi.
e.
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun
dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
f.
Menerapkan tehnologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
tehnologi informasi dengan komunikasi secara terintegritas, sistematis, dan
efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Berdasarkan yang
tertulis dalam materi pelatihan KTSP (Depdiknas, 2009), berikut ini adalah
langkah – langkah penyusunan RPP :
a. Mencantumkan
identitas, yang meliputi:
Nama sekolah, Mata pelajaran, Kelas/Semester,
Standar Kompetensi, dikutip dari silabus yang telah disusun, Kompetensi Dasar;
dikutip dari silabus, begitu pula dengan indikator. Indikator dijabarkan dari
kompetensi dasar. Alokasi waktu diperhitungkan untuk mencapai satu kompetensi
dasar yang bersangkutan yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya
pertemuan. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun sebagai skenario untuk
mencapai satu Kompetensi Dasar.
b. Mencantumkan
indikator.
Indikator dijabarkan sendiri oleh guru
dari Kompetensi Dasar. Setiap indikator terdiri dari dua bagian, yaitu tingkah
laku dan referens (isi pelajarannya).
c. Mencantumkan
Tujuan Pembelajaran
Tujuan
Pembelajaran memuat penguasaan kompetensi yang bersifat operasional yang
ditargetkan/dicapai dalam RPP. Tujuan pembelajaran dirumuskan dengan mengacu
pada rumusan yang terdapat dalam indikator, dalam bentuk pernyataan yang
operasional. Dengan demikian, jumlah rumusan tujuan pembelajaran dapat sama
atau lebih banyak dari pada indikator.
Mengapa guru
harus merumuskan Tujuan Pembelajaran? dalam hal ini terdapat beberapa alasan,
yaitu: (a) agar mereka dapat melakukan pemilihan materi, metode, media, dan
urutan kegiatan; (b) agar mereka memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan
belajar sehingga tujuan tercapai; dan (c) membantu mereka dalam menjamin
evaluasi yang benar. Guru tidak akan tahu apakah siswanya telah mencapai sebuah
tujuan kecuali guru itu mutlak yakin apa tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan
pembelajaran mengandung unsur audience
(A), behavior (B), condition (C), dan degre (D). Audience (A)
adalah peserta didik yang menjadi subyek tujuan pembelajaran tersebut. Behavior (B) merupakan kata kerja yang
mendeskripsikan kemampuan audience
setelah pembelajaran. Kata kerja ini merupakan jantung dari rumusan tujuan pembelajaran
dan HARUS terukur. Condition (C)
merupakan situasi pada saat tujuan tersebut diselesaikan. Degree (D) merupakan standar yang harus dicapai oleh audience sehingga dapat dinyatakan telah
mencapai tujuan.
d. Mencantumkan
Materi pelajaran
Materi pelajaran adalah
materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran
dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus. Oleh
karena itu, materi pembelajaran dalam RPP harus dikembangkan secara terinci
bahkan jika perlu guru dapat mengembangkannya menjadi Buku Siswa.
e. Mencantumkan
Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan
benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau
pendekatan pembelajaran. Penetapan ini diambil bergantung pada karakteristik
pendekatan dan atau strategi yang dipilih. Selain itu, pemilihan
metode/pendekatan bergantung pada jenis materi yang akan diajarkan kepada
peserta didik. Ingatlah, tidak ada satu metode pun yang dapat digunakan untuk
mengajarkan semua materi.
f. Mencantumkan
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai
satu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap
pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat pendahuluan/kegiatan
awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup, dan masing-masing disertai alokasi
waktu yang dibutuhkan. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian
kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan sintaks
yang sesuai dengan modelnya. Selain itu, apabila kegiatan disiapkan untuk lebih
dari satu kali pertemuan, hendaknya diperjelas pertemuan ke-1 dan pertemuan
ke-2 atau ke-3 nya (lihat contoh komponen/sistematika RPP).
g. Mencantumkan
Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada
perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat,
dan bahan. Sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP
harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
h. Mencantumkan
Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik
penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan
data. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk
kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.
Komponen RPP
Berdasarkan
PP no. 41 tahun 2007 tentang standar proses, komponen RPP akan dijelaskan
sebagai berikut.
a.
Identitas Mata Pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi :
satuan pendidikan (nama sekolah), kelas, semester, program/program keahlian,
mata pelajaran atau tema pelajran, jumlah pertemuan.
b.
Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan pengguasaan
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d.
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi merupakan
penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e.
Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharakan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar.
f.
Materi Ajar
Materi ajar membuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h.
Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh
guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah
ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik
digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
i.
Kegiatan Pembelajaran (Skenario Pembelajaran)
Pada Standar Proses (Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007) bagian perencanaan pembelajaran dinyatakan bahwa kegiatan
inti pembelajaran merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar
(KD), dan kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dannkemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan sistematik melalui
proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
j.
Evaluasi
Evaluasi
diarahkan bukan hanaya sekedar untuk mengukur keberhasilan setiap siswa dalam
pencapaian hasil belajar setiap siswa dalam pencapaian hasil belajar, tetapi
juga untuk mengumpulkan informasi tentang proses pembelajaran yang dilakukan
setiap siswa.
DAFTAR RUJUKAN
Departemen Pendidikan Nasional.2009. Materi Pelatihan KTSP. (2013:214)
Kemendikbud.
2012. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Kemendiknas.
2010. Pembelajaran Berbasis PAIKEM.
Jakarta : Direktorat Tenaga Kependidikan –Depdiknas.
Moleong,
J Lexy. 2014. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya Offset .
Mulyasa,
E.H. 2011. Manajemen Pendidikan Karakter.
Jakarta : Bumi Aksara.
Nurgiyanto,
Burhan. 2010. Penilaian Pembelajaran
Berbahasa.Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Riduwan.
2014. Dasar – Dasar Statistika.
Bandung : Alfabeta.
Sanjaya,
Wina. 2013. Perencanaan dan Desain Sistem
Pembelajaran. Bandung : Kencana.
Kusmarni,
Yani. Tanpa Tahun. Studi Kasus.
Suyadi.
2013. Strategi Pembelajaran Pendidikan
Karakter. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Yulianto, Bambang. 2013. Modul PLPG Bahasa Indonesia.
No comments:
Post a Comment