Friday, July 22, 2016

RPP (pengertian dan Konsep)


HAKIKAT RPP




Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Secara definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.
Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20 berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar

dan penilaian hasil belajar.
Dari beberapa pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para pakar, tetapi pada dasarnya perencanaan memiliki kata kunci “penentuan aktivitas yang akan dilakukan” kata kunci ini mengidentifikasikan bahwa perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan masa yang akan datang. Karena pekerjaan yang ditentukan pada kegiatan perencanaan belum dilaksanakan, maka untuk dapat membuat perencanaan yang baik harus menguasai keadaan yang ada pada saat ini. Dari kondisi yang ada itulah berbagai proyeksi dapat dilakukan dan kemudian dituangkan dalam berbagai rangkaian kegiatan dalam perencanaan dalam hal ini rencana pengajaran di kelas/sekolah.
Penerapan kegiatan perencanaan dalam proses pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan berbagai kegiatan yang akan dilakukan di ruang kelas dalan kaitannya dengan upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.

Prinsip Perencanaan Pembelajaran
            Prinsip – prinsip penyusunan RPP adalah sebagai berikut (Depdiknas, 2009).
a.       Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal yang dimiliki siswa, tingkat intelektual siswa, minat, motivasi siswa, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.

Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat kepada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar peserta didik.
c.       Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
d.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
e.       Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
f.       Menerapkan tehnologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan tehnologi informasi dengan komunikasi secara terintegritas, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Langkah-langkah Penyusunan RPP
            Berdasarkan yang tertulis dalam materi pelatihan KTSP (Depdiknas, 2009), berikut ini adalah langkah – langkah penyusunan RPP :
a.       Mencantumkan identitas, yang meliputi:
Nama sekolah, Mata pelajaran, Kelas/Semester, Standar Kompetensi, dikutip dari silabus yang telah disusun, Kompetensi Dasar; dikutip dari silabus, begitu pula dengan indikator. Indikator dijabarkan dari kompetensi dasar. Alokasi waktu diperhitungkan untuk mencapai satu kompetensi dasar yang bersangkutan yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun sebagai skenario untuk mencapai satu Kompetensi Dasar.
b.      Mencantumkan indikator.
Indikator dijabarkan sendiri oleh guru dari Kompetensi Dasar. Setiap indikator terdiri dari dua bagian, yaitu tingkah laku dan referens (isi pelajarannya).
c.       Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran memuat penguasaan kompetensi yang bersifat operasional yang ditargetkan/dicapai dalam RPP. Tujuan pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada rumusan yang terdapat dalam indikator, dalam bentuk pernyataan yang operasional. Dengan demikian, jumlah rumusan tujuan pembelajaran dapat sama atau lebih banyak dari pada indikator.
Mengapa guru harus merumuskan Tujuan Pembelajaran? dalam hal ini terdapat beberapa alasan, yaitu: (a) agar mereka dapat melakukan pemilihan materi, metode, media, dan urutan kegiatan; (b) agar mereka memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar sehingga tujuan tercapai; dan (c) membantu mereka dalam menjamin evaluasi yang benar. Guru tidak akan tahu apakah siswanya telah mencapai sebuah tujuan kecuali guru itu mutlak yakin apa tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan pembelajaran mengandung unsur audience (A), behavior (B), condition (C), dan degre (D). Audience (A) adalah peserta didik yang menjadi subyek tujuan pembelajaran tersebut. Behavior (B) merupakan kata kerja yang mendeskripsikan kemampuan audience setelah pembelajaran. Kata kerja ini merupakan jantung dari rumusan tujuan pembelajaran dan HARUS terukur. Condition (C) merupakan situasi pada saat tujuan tersebut diselesaikan. Degree (D) merupakan standar yang harus dicapai oleh audience sehingga dapat dinyatakan telah mencapai tujuan.
d.      Mencantumkan Materi pelajaran
Materi pelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus. Oleh karena itu, materi pembelajaran dalam RPP harus dikembangkan secara terinci bahkan jika perlu guru dapat mengembangkannya menjadi Buku Siswa.
e.       Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran. Penetapan ini diambil bergantung pada karakteristik pendekatan dan atau strategi yang dipilih. Selain itu, pemilihan metode/pendekatan bergantung pada jenis materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Ingatlah, tidak ada satu metode pun yang dapat digunakan untuk mengajarkan semua materi.
f.       Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai satu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat pendahuluan/kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup, dan masing-masing disertai alokasi waktu yang dibutuhkan. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan sintaks yang sesuai dengan modelnya. Selain itu, apabila kegiatan disiapkan untuk lebih dari satu kali pertemuan, hendaknya diperjelas pertemuan ke-1 dan pertemuan ke-2 atau ke-3 nya (lihat contoh komponen/sistematika RPP).
g.      Mencantumkan Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
h.      Mencantumkan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.

Komponen RPP
Berdasarkan PP no. 41 tahun 2007 tentang standar proses, komponen RPP akan dijelaskan sebagai berikut.
a. Identitas Mata Pelajaran
            Identitas mata pelajaran meliputi : satuan pendidikan (nama sekolah), kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajran, jumlah pertemuan.
b. Standar Kompetensi
            Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan pengguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c. Kompetensi Dasar
            Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d. Indikator Pencapaian Kompetensi
            Indikator kompetensi merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e. Tujuan Pembelajaran
            Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharakan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f. Materi Ajar
            Materi ajar membuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g. Alokasi Waktu
            Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h. Metode Pembelajaran
            Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.

i. Kegiatan Pembelajaran (Skenario Pembelajaran)
            Pada Standar Proses (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007) bagian perencanaan pembelajaran dinyatakan bahwa kegiatan inti pembelajaran merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar (KD), dan kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dannkemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan sistematik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
j.        Evaluasi
Evaluasi diarahkan bukan hanaya sekedar untuk mengukur keberhasilan setiap siswa dalam pencapaian hasil belajar setiap siswa dalam pencapaian hasil belajar, tetapi juga untuk mengumpulkan informasi tentang proses pembelajaran yang dilakukan setiap siswa.




DAFTAR RUJUKAN
Departemen Pendidikan Nasional.2009. Materi Pelatihan KTSP. (2013:214)
Kemendikbud. 2012. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Kemendiknas. 2010. Pembelajaran Berbasis PAIKEM. Jakarta : Direktorat Tenaga Kependidikan –Depdiknas.
Moleong, J Lexy. 2014. Metode Penelitian Kualitatif.  Bandung : PT Remaja Rosdakarya Offset .
Mulyasa, E.H. 2011. Manajemen Pendidikan Karakter. Jakarta : Bumi Aksara.
Nurgiyanto, Burhan. 2010. Penilaian Pembelajaran Berbahasa.Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Riduwan. 2014. Dasar – Dasar Statistika. Bandung : Alfabeta.
Sanjaya, Wina. 2013. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Bandung : Kencana.
Kusmarni, Yani. Tanpa Tahun. Studi Kasus.
Suyadi. 2013. Strategi Pembelajaran Pendidikan Karakter. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Yulianto, Bambang. 2013. Modul PLPG Bahasa Indonesia.




No comments:

Post a Comment