Friday, June 3, 2016

Pengawasan dan Supervisi dalam Pendidikan

PENGAWASAN


Kosep Dasar Kepengawasan
a. Pengertian Pengawasan
Pengawasan menurut Oteng Sutisna (1983) adalah sebagai suatu proses fungsi administrasi untuk melihat apa yang terjadi sesuai dengan apa yang semetinya terjadi. Dengan kata lain pengawasan adalah fungsi administratif untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.
Pengawasan adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dengan mengadakan perbandingan yang seharusnya dan yang adanya (Prof. Dr. Sumardjo Tjitrosudoyo).
Menurut Nawawi (2000 : 115) pengawasan atau control diartikan sebagai proses mengukur (measurement) dan menilai (evaluation) tingkat efektivitas dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.
Jadi, Pengawasan merupakan suatu proses pemeriksaan berdasarkan gejala-gejala yang terjadi  yakni dilakukan dengan meneliti, mengukur atau menilai sejauh mana sumber daya yang ada berjalan secara efektif dan efisien baik kinerja SDM maupun penggunaan non-SDM agar dapat dikendalikan sesuai dengan rancangan program atau perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang dilakukan dapat memberikan umpan balik, artinya apabila yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dapat segera dilakukan perbaikan atau diadakan penyesuaian kembali
b. Istilah-Istilah yang Terkait dengan Pengawasan
Monitoring dan evaluasi merupakan proses pengawasan yang pada keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memastikan keberhasilan program. Namun dalam prakteknya terdapat perbedaan fungsi yaitu bahwa monitoring merupakan upaya manajer melakukan pemantauan terhadap lapangan untuk melihat dan memastikan kegiatan tersebut sudah berjalan apa belum, dalam perjalanan kegiatan tersebut apakah ada hambatan dan bagaimana solusi menangani hambatan tersebut. Sedangkan evaluasi penekanannya pada aspek hasil yang dicapai setelah program tersebut selesai dilaksanakan. Biasanya hasil monitoring menjadi informasi yang berharga sebagai bahan evaluasi.
Dunn (2000) menjelaskan bahwa pemantauan (monitoring) merupakan prosedur  analisis kebijakan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang sebab akibat dari kebijakan. Sedangkan evaluasi, Cronbach (1990) merupakan kegiatan pemerikasaan yang sistematis dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dan akibatnya pada saat program dilaksanakan dan diarahkan untuk memperbaiki program. Evaluasi memberikan gamabaran tentang keberhasilan program, hambatan-hambatan, kelemahan-kelemahan, kelebihan-kelebihan dan dorongan yang ada serta akan diketahui kebermanfaatan program setelah dimiliki data dan informasi yang diperoleh dari hasil monitoring.
c. Proses Pengawasan
Proses dasar pengawasan meliputi tiga tahap yaitu: (1) menetapkan standar pelaksanaan; (2) pengukuran pelaksanaan; (3) mementukan kesenjangan (deviasi) antara pelaksanaan dengan standar dan rencana. Mockler menyusun pengawasan menjadi 4 langkah kegiatan yaitu:
1)      Menetapkan standar dan metode mengukur prestasi kerja; menetapkan standar dimulai dari menetapkan tujuan dan sasaran secara spesifik dan mudah diukur. Tujuan atau sasaran dan cara mencapai tujuan tersebut merupakan standar dan metode kerja yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi kerja.
2)      Pengukuran prestasi kerja; kegiatan yang dijalankan untuk mencapai sasaran terus diukur keberhasilannya secara berulang bisa pengamatan langsung atau melalui penggunaan instrumen survey berisi indikator efektivitas kerja.
3)      Menetapkan apakah prestasi kerja sesuai dengan standar; hasil pengukuran menjadi bahan informasi untuk dibandingkan antara standar dengan keadaan nyata lapangan.
4)      Mengambil tindakan korektif; bila hasil pengukuran menunjukkan terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka dilakukan langkah korektif.
d. Tujuan Pengawasan
1)      Untuk mengetahui apakah sesuatu kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang digariskan.
2)      Untuk mengetahui apakah segala sesuatu dilaksanakan dengan instruksi serta asas-asas yang telah ditentukan.
3)      Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan dan kelamahan dalam bekerja.
4)      Untuk mengetahui apakah kegiatan berjalan efisien.
5)      Untuk mencari jalan keluar, bila ternyata dijumpai kesulitan-kesulitan dan kegagalan ke arah perbaikan.


e. Fungsi Kepengawasan
Pengawasan yang efektif berfungsi sebagai Early warning system atau sistem peringatan dini yang sanggup memberikan informasi awal mengenai persiapan program, keterlaksanaan program dan keberhasilan program. Dunn mempersiapkan program, keterlaksanaan program dan keberhasilan program. Dunn memerinci 4 fungsi pengawasan yaitu: Eksplanasi, akuntansi, pemeriksaan dan kepatuhan.
1)      Fungsi eksplanasi: menjelaskan bagaimana kegiatan dilakukan. Termasuk didalamnya hambatan dan kesulitan, serta alasan terdapatnya perbedaan hasil-hasil dari suatu kegiatan.
2)      Fungsi akuntansi: artinya melalui pengawasan dapat dilakukan auditing terhadap penggunaan sumberdaya dan tingkat output yang dicapai. Hal tersebut menjadi informasi yang bermanfaat untuk melakukan perhitungan program lanjutan atau program baru yang memiliki relevansi tinggi terhadap efektifitas program atau bahkan untuk pengembangan program.
3)      Fungsi pemeriksaan: menelaah kesesuaian pelaksanaan kerja nyata dengan rencana.
4)      Fungsi kepatuhan: menilai sejauhmana para pelaksana taat dengan aturan sehingga dapat diketahui tingkat disiplin kerja pegawai dinilai dari kepatuhan (compliance).

f. Prinsip Kerja Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan menurut LAN RI (2005: 117) haruslah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut
1)      Prinsip kesisteman; pengawasan ditujukan untuk menghasilkan good govermance sehingga harus memperhatikan keseluruhan komponen secara sistemik.
2)      Prinsip akuntabilitas; segala yang ditugaskan meminta pertanggungjawaban dari setiap orang yang diserahi tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya.
3)      Prinsip organisasi; tugas manajemen ada pada setiap level organisasi dan pengawasan merupakan tugas setiap pimpinan yang berada pada organisasi sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing-masing.
4)      Prinsip koordinasi; pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pengaturan kerjasama yang baik antar komponen. Setiap bagian memiliki tugas pokok fungsi masing-masing, akan tetapi untuk menjaga sinergitas sistem, tiap bagian harus dapat mewujudkan kegiatan terpadu dan selaras dengan tujuan organisasi melalui koordinasi yang baik.
5)      Prinsip komunikasi; pengawasan menjadi sarana hubungan antara pusat dengan daerah, pimpinan dengan bawahan, sehingga perlu dikembangkan komunikasi yang intensif dan empatik agar kerjasama terus berlanjut secara harmonis.
6)      Prinsip pengendalian; pengawasan menjadi sarana mengarahkan dan membimbing secara teknis administratif maupun memecahkan persoalan kerja agar tercapai efektivitas kerja.
7)      Prinsip integritas; merupakan kepribadian pengawas yang melaksanakan pengawasan dengan mentalitas yang baik penuh kejujuran, simpatik, tanggung jawab, cermat, dan konsisten.
8)      Prinsip objektivitas; melaksanakan pengawasan dengan berdasarkan keahlian secara profesional tidak terpengaruh secara subjektif oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
9)      Prinsip futuristik; pengawasan harus dapat memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan dan sadar betul apa yang diperbuat akan menentukan masa depan shingga ia menghindari penyimpangan-penyimpangan atau kebocoran karena akan menjadi bumerang bagi masa depan.
10)  Prinsip preventif; pengawasan dilakukan agar penyimpangan-penyimpangan dapat dicegah dan kalaupun terjadi dapat dideteksi secara dini sehingga penyelesaiannya dapat cepat teratasi.
11)  Prinsip represif; bila terjadi penyimpangan dan kebocoran, pengawas harus tegas dengan menegakkan sanksi/hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
12)  Prinsip edukatif; kesalahan/penyimpangan/kebocoran yang dilakukan diperbaiki dan diberikan saran yang membangun kepercayaan diri agar tidak terulang kembali kesalahan untuk kedua kalinya.
13)  Prinsip korektif; kesalahan/penyimpangan/kebocoran dicari penyebabnya dan selanjutnya dicari solusi untuk memperbaiki kesalahan agar tujuan dapat tercapai.
14)  Prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, Efektif); pengawasan dilakukan dengan cara-cara yang benar, waktu yang tepat dan penuh perhitungan sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara ekonomis, efisien, dan efektif.



g. Manfaat Pengawasan
Pengawasan diharapkan menjadi alat atau sarana yang berguna untuk menghilangkan atau mengurangi kebocoran-kebocoran, penyimpangan-penyimpangan, pemborosan dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang tejadi yang terjadi pada organisasi.

h. Jenis Pengawasan
1)      Pengawasan melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung yang memiliki kekuasaan (Power) dilakukan secara terus menerus secara preventif dan represif agar tugas yang diemban bawahannya dapat terlaksana secara efektif dan efisien terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
2)      Pengawasan fungsional
Pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu yang memahami substansi kerja objek yang diawasi dan ditunjuk khusus (exclusively assigned) untuk melaksanakan audit secara independen terhadap objek yang diawasi.
3)      Pengawas fungsional
Melaksanakan tugas kepengawasan secara komprehensif mulai dari pemerikasaan, verifikasi, konfirmasi, survei, monitoring, dan penilaian terhadap objek yang berada didalam pengawasan.
4)      Pengawasan masyarakat
Pengawasan yang dilakukan masyarakat kepada negara sebagai bentuk social control terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam pemerintahan. Pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui pengawasan langsung masyarakat maupun melalui media massa.
5)      Pengawasan legislatif
Pengawasan yang dilakukan oleh DPR/DPRD sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi tindakan pemerintah. Pengawasan jenis ini disebut juga sebagai pengawasan politik yang dilakukan pihak legislatif kepada pemerintah.
Dalam dunia pendidikan, pengawasan mencakup dua kategori yaitu: pertama pengawasan yang dilakukan setiap unit manajemen sebagai langkah prosedural suatu manajemen program. Pengawasan jenis ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian yang dilakukan manajer agar ia dapat memonitor efektifitas perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan dapat mengambil tindakan korektif sesuai dengan kebutuhan. Kedua pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah sebagai pengawas fungsional dengan menerapkan konsep supervisi yaitu untuk melaksanakan pembinaan terhadap personil sekolah agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, dan dapat mengembangkan diri secara optimal. Pengawasan jenis ini dilakukan oleh pengawas sekolah sebagai tenaga fungsional yang berfungsi melakukan bantuan profesional.




Pengawasan dalam Bidang Pendidikan
a. Definisi Pengawas
1)      Berdasarksan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAI/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh penjabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.
2)      Kepmendiknas Nomor 097/U/2002, tentang pedoman Pengawasan Pendidikan Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olahraga Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pengawas adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Selanjutnya ayat 12 berbunyi: Pengawasan teknis adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah, penilik pada pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga untuk memantau, menilai dan memberi bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
4)      Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, maka yang disebut pengawas adalah pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
5)      Pengawasan dalam bidang pendidikan menunjukan karakteristik khas mengandung konsep supervisi yang kental dengan adanya tugas pembinaan. Menjadi keliru dan menyalahi aturan, apabila mekanisme kerja pengawas hanya memantau, memeriksa dan melaporkan saja karena esensi pengawasan di bidang pendidikan terletak pada unsur pembinaan.
b. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
1)      Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Tujuan pokok pengawas sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
2)      Tugas menilai dan membina bukan pekerjaan sederhana, diperlukan kemampuan analisa yang cermat dan pemikiran-pemikiran profesional penentuan solusi pemecahan masalah pendidikan yang menuntut adanya kompetensi dan profesionalisme kerja pengawas pendidikan.
3)      Dalam melaksanakan tugas menilai dan membina, sangat dihindari sikap menjudgement (mengadili) tanpa adanya penelitian terlebih dahulu tentang suatu hal.

c. Fungsi Pengawas
1)      Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Penjabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.
2)      Kepmendiknas Nomor 097/U/2002, pasal 5: (a) pengamatan dan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan dan pengelolahan pendidikan, pembinaan untuk mengetahui permasalahan, hambatan dan kendala pelaksanaan pendidikan; (b) pemeriksaan terhadap satuan kerja di lingkungan dinas.
3)      Secara umum, pengawas berfungsi sebagai pemerbaik dan peningkat kualitas pendidikan, dengan demikian segala aktifitas sekolah yang berkaitan dengan upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bagian bidang garapan pengawas.

d. kualifikasi Pengawas
Pegawai negeri sipil yang akan diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pengawas sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1)      Syarat umum
a)      Pendidikan serendah-rendahnya sarjana (S1) atau diploma IV yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan,kecuali bagi pegawai negeri sipil yang berasal dari guru dan ditempatkan di daerah terpencil dapat berijazah serendah-rendahnya Diploma I sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
b)      Brekedudukan dan berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya selama 6 tahun secara berturut-turut.
c)      elah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan sekolah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL).
d)     Setiap unsur penilaian, pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terahir.
e)      Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan pengawas sekolah.
2)      Syarat Khusus
a)      Pengawas sekolah taman kanak-kanak/ sekolah dasar/ sekolah dasar luar biasa.
                                         i.            Berkedudukan serendah-rendahnya guru madya
                                       ii.   Berpengalaman sebagai guru taman kanak-kanak/ sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ madrasah diniyah/ sekolah dasar luar biasa.
b)      Standar kompetensi pengawas sekolah terdiri dari:
                                         i.            Mampu menyusun program pengawasan sekolah.
                                       ii.   Mampu menilai hasil belajar atau bimbingan siswa dan kemampuan guru.
                                     iii.   Mampu mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, PBM, bimbingan, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh Terhadap perkembangan siswa.
                                     iv.       Mampu menganalisis hasil bimbingan dan belajar siswa, guru, serta sumber daya pendidikan.
                                       v.            Mampu membina guru dan personil lain disekolah.
                                     vi.            Mampu menyusun laporan dan evaluasi pengawasan.
                                   vii.       Mampu melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain PBM dan bimbingan.
                                 viii.       Mampu mengevaluasi hasil pengawasan dari seluruh sekolah yang diawasinya.
c)      Komponen pengembangan profesi
                                         i.   Memiliki kemampuan menulis karya ilmiah/hasil penelitian/pengkajian/survey evaluasi dikomponen pendidikan sekolah.
                                       ii.       Memiliki kemampuan menulis karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di komponen pendidikan sekolah.
                                     iii.       Memiliki kemampuan menulis tulisan ilmiah populer di komponen pendidikan sekolah pada media masa.
                                     iv.       Memiliki kemampuan menulis makalah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
                                       v.            Memiliki kemampuan menulis buku pelajaran atau model.
                                     vi.       Memiliki kemampuan menciptakan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
                                   vii.            Memiliki kemampuan membuat petunjuk teknik pengawasan sekolah.
                                 viii.            Menciptakan karya seni monumental.
                                     ix.            Menentukan teknologi tepat guna.
d)     Komponen teknil professional
                                    i.            Menguasai subtansi materi pelajaran yang diajarkan guru atau bimbingan sesuai dengan tugasnya.
                                  ii.            Menguasai pengembangan materi pelajaran dan bimbingan.
e)      Komponen penguasaan wawasan pendidikan
                                    i.            Menguasai hakekat pendidikan.
                                  ii.            Memahami pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
                                iii.            Memahami undang-undang sisdiknas.
                                iv.            Memahami program pembangunan nasional dan renstra di komponen pendidikan.
                                  v.            Memahami kemajuan dan perkembangan iptek.
Dua fokus perhatian dari kualifikasi ini adalah bahwa pengawas semestinya memiliki latar belakang pendidikan kepengawasan karena mereka diberi tanggungjawab merancang, melaksanakan, memonitor dan menilai program kepengawasan yang membutuhkan kemampuan manajemen pendidikan. Hal yang lain adalah pengawas telah mengikuti pendidikan kedinasan dengan dibuktikan dengan adanya STTPL.

e. Jenis Pengawas
Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 020/U/1990 ditegaskan hal-hal yang berkaitan dengan jenis pengawas sekolah yaitu
1)      Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
2)      Pengawas Sekolah Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran.
3)      Pengawas Sekolah Pendidikan Luar Biasa.
4)      Pengawas Sekolah Bimbingan dan Konseling
ditinjau dari jabatan yaitu:
1)      Pengawas Sekolah Pratama
2)      Pengawas Sekolah Muda.
3)      Pengawas Sekolah Madya.
4)      Pengawas Sekolah Utama
Diversifikasi kategori dan jabatan pengawas sekolah tersebut membawa implikasi terhadap layanan kepengawasan yang menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Karena itu klasifikasi pengawas untuk tiap jenis pengawasan harus dirancang dengan merujuk kepada mekanisme kepengawasan bidang garapan sekolah dan inovasi/kebijakan pendidikan.






Supervisi dalam Praktik Pengawasan Pendidikan
            Dalam praktik pengawasan pendidikan, pengawas fungsional memiliki tugas membina dan mengembangkan karir para guru dan staf lainnya serta membantu memecahkan masalah profesi yang dihadapi oleh mereka secara profesional. Tugas tersebut jika ditinjau dari kajian konseptual merupakan kajian supervisi. Dengan demikian, dalam praktik kepengawasan para pengawas menjalankan fungsi sebagai supervisor.
Dalam dunia pendidikan, supervisi diidentikkan dengan pengawasan, memang hal ini dapat dimaklumi karena bila dikaji dari sisi etimologis istilah “supervisi” atau dalam bahasa inggris “supervision” sering didefinisikan sebagai pengawasan. Sedangkan secara morfologis, “supervisi” terdiri dari dua kata yaitu “super” yang berarti atas atau lebih dan “visi” mempunyai arti lihat, pandang, tilik, atau awasi. Sehingga dari dua kata tersebut dapat dimaknai beberapa substansi supervisi sebagai berikut:
a.       Kegiatan dari pihak atasan yang berupa melihat, menilik, dan menilai serta mengawasi dari atas terhadap perwujudan kegiatan atau hasil kerja bawahan.
b.      Suatu upaya yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki pandangan yang lebih tinggi berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap-sikap untuk membantu mereka yang membutuhkan pembinaan.
c.       Suatu kegiatan untuk mentransformasikan berbagai pandangan inovatif agar dapat diterjemahkan dalam bentuk kegiatan yang terukur.
d.      Suatu bimbingan profesional yang dilakukan oleh pengawas agar guru-guru dapat menunjukkan kinerja profesional.
Namun demikian, meskipun supervisi mengandung arti atau sering diterjemahkan mengawas, sebetulnya supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu” dan turut serta dalam usaha perbaikan-perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Kegiatan supervisi dilakukan oleh supervisor sebagai bagian dari manajemen kelembagaan yang memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka supervisi dapat berarti pengawasan yang dilakukan oleh orang ahli/profesional dalam bidangnya sehingga dapat memberikan perbaikan dan peningkatan/pembinaan agar pembelajaran dapat dilakukan dengan baik dan berkualitas. Mengacu pada pernyataan tersebut maka supervisor pendidikan harus profesional yang kinerjanya dipandu oleh pengalaman, kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesional. Supervisi pendidikan merupakan suatu proses memberikan layanan profesional pendidikan melalui pembinaan yang kontinu kepada guru dan personil sekolah lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan efektifitas kinerja personalia sehingga dapat mencapai pertumbuhan peserta didik.


Sasaran Supervisi
a.       Sasaran supervisi pendidikan adalah proses pembelajaran. Pelaku utama dalam suatu PBM adalah guru dan peserta didik. Disamping itu, terdapat anggapan bahwa guru merupakan ujung tombak pembelajaran, sehingga untuk menjadikan PBM itu efektif maka perlu dilakukan pembinaan terhadap guru agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
b.      Sasaran supervisi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan secara efektif. Pelaksana dan penanggung jawab pendidikan yang utama adalah kepala sekolah. Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang memfasilitasi terwujudnya budaya akademik yang mendukung pelaksanaan PBM. Oleh karena itu, kepala sekolah menjadi sasaran supervisi pendidikan.
c.        Secara umum sasaran supervisi adalah seluruh sumber daya pendidikan yang mengupayakan terwujudnya PBM yang efektif.





Fungsi Supervisi Pendidikan
Dalam pelaksanaannya, supervisor pendidikan perlu memahami fungsi-fungsi supervisi yang merupakan tugas pokok sebagai supervisor pendidikan. fungsi-fungsi utama supervisi pendidikan sebagai berikut.
a.       Menyelenggarakan inspeksi
Sebelum memberikan pelayanan terhadap guru, supervisor perlu mengadakan terlebih dahulu. Inspeksi tersebut dimaksudkan sebagai usaha mensurvai seluruh sistem pendidikan yang ada, guna menemukan masalah-masalah, kekurangan-kekurangan, baik pada guru, murid, perlengkapan, kurikulum, tujuan pendidikan, metode mengajar, maupun perangkat lain di sekitar keadaan proses belajar-mengajar.Sebagai fungsi dari supervisi, inspeksi harus bersumber pada data yang aktual dan tidak pada informasi yang sudah kadaluarsa.
b.      Penelitian hasil inspeksi berupa data
Data tersebut kemudian diolah untuk dijadikan bahan penelitian. Dengan cara ini dapat ditemukan teknik dan prosedur yang efektif sebagai keperluan penyelenggaraan pemberian bantuan kepada guru, sehingga supervisi dapat berhasil dengan memuaskan.Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaksanakan supervisi sekurang-kurangnya adalah
1)      Menemukan masalah yang ada pada situasi belajar-mengajar.
2)      Mencoba mencari pemecahan yang diperkirakan efektif
3)      Menyusun program perbaikan.
4)      Mencoba cara baru
5)      Merumuskan pola perbaikan yang ada standar untuk pemakaian yang lebih luas.
c.       Peniliaian
Kegiatan penilaian berupa usaha untuk mengetahui segala fakta yang mempengaruhi langsung persiapan, penyelenggaraan dan hasil pengajaran
d.      Pelaporan
Pelaporan dapat berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan fungsi-fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi, baik secara lisan maupun tertulis sehingga dalam penerimaan laporan dapat diperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan tugas orang yang memberi laporan
e.       Latihan
Berdasarkan hasil penelitian dan pelaporan kemudian diadakan latihan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan cara-cara baru sebagai upaya perbaikan dan atau peningkatan. Hal inipun bisa sebagai pemecahan atas masalah-masalah yang dihadapi. Pelatihan ini dapat berupa lokakarya, seminar, demonstrasi mengajar, simulasi, observasi, saling mengunjungi atau cara lain yang dipandang efektif.

f.       Pembinaan
Pembinaan atau pengembangan merupakan lanjutan dan kegiatan memperkenalkan cara-cara baru. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menstimulasi, mengarahkan, memberi semangat agar guru-guru mau menerapkan cara-cara baru yang diperkenalkan sebagai hasil penemuan penelitian, termasuk dalam hal ini membantu guru-guru memecahkan masalah dan kesulitan dalam menggunakan cara-cara baru






Teknik Supervisi Pendidikan
Berbagai teknik dapat digunakan supervisor dalam membantu guru-guru meningkatkan situasi belajar mengajar, baik secara kelompok (group techniques), maupun secara perorangan (individual techniques), ataupun dengan cara langsung/ bertatap muka, dan cara tak langsung melalui media komunikasi (visual, audial, audio visual)
a.       Kunjungan sekolah (school visit) bermanfaat untuk mengetahui situasi dan kondisi sekolah secara kuantitatif dan kualitatif
b.      Kunjungan kelas (class visit) atau observasi kelas bermanfaat untuk dapat memperoleh gambaran tentang kegiatan belajar mengajar.
c.       Kunjungan antar sekolah/kelas (intervisitation); supervisor memfasilitasi guru untuk saling mengunjungi antar kelas atau antar sekolah. Tujuannya agar guru mengetahui pengalaman guru lain atau sekolah lain yang lebih efektif dalam perbaikan dan peningkatan pembelajaran. Dalam pertemuan ini dilakukan dialog mengenai inovasi-inovasi atau hal-hal yang menarik dari isi kunjungan.
d.      Pertemuan pribadi (individual confrence); setelah melakukan observasi kelas, supervisor melakukan pertemuan pribadi berupa percakapan, dialog, atau tukar pikiran tentang temuan observasi.
e.       Rapat guru; saat supervisor menemukan beberapa permasalahan yang sama dihadapi hampir seluruh guru, maka sangat tidak efektif bila dilakukan pembicaraan individual. Maka bisa dibahas dalam rapat guru.
f.       Penerbitan buletin profesional; supervisor dapat menjadi penggagas pembuatan buletin supervisi sebagai wahana supervisor dan guru-guru mengembangkan profesinya dengan media tulisan.
g.      Penataran; penataran yang dilakukan supervisor atau pihak lain untuk mengembangkan profesionalisme guru harus dimanfaatkan dan ditindaklanjuti supervisor sebagai upaya pelayanan profesional.



DAFTAR PUSTAKA

Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Daryanto. 2001. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta,

_______. 1998. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta,

Engkoswara, dan Komariah, Aan. 2011. Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta,

Gunawan, Ary. 1996. Administrasi Sekolah:administrasi Pendidikan mikro. Jakarta:Rineka cipta.

Maulida,fella. 2012. Menejemen Sekolah. (diakses tanggal 28/11). http://manajemensekolah24.blogspot.com/2012/10/manajemen-peserta-didik.

Nawawi, Hadari. 1997. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Gunung Agung

Ngalim, Purwanto, M. 2010. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Putra, Eka. 2012. Pengambilan Keputusan dan Sistem Informasi. online: www.belbuk.com/pengambilan-keputusan-dan-sistem-informasi-p-154.html  (diakses pada tanggal 15 November 2013 pukul 12.00 WIB).

Rahman,Fandi. 2013. Bahaya Narkoba Bagi Remaja. (diakses tanggal 28/22). http://www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.

Riswanda. 2012. Sistem Informasi dan Pengambilan Keputusan. online: sweetmanggo.blogspot.com/2008/12/sistem-informasi-dan-pengambilan.html (diakses pada tanggal 15 November 2013 pukul 12.00 WIB).

Sagala, Syaiful, 2005. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta

Siagian Sondang, P. 1992 Kerangka Dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: PT Rineka

No comments:

Post a Comment