PENGAWASAN
Kosep
Dasar Kepengawasan
a. Pengertian Pengawasan
Pengawasan menurut Oteng
Sutisna (1983) adalah sebagai suatu proses fungsi administrasi untuk melihat
apa yang terjadi sesuai dengan apa yang semetinya terjadi. Dengan kata lain
pengawasan adalah fungsi administratif untuk memastikan bahwa apa yang
dikerjakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.
Pengawasan adalah suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dengan mengadakan perbandingan
yang seharusnya dan yang adanya (Prof. Dr. Sumardjo Tjitrosudoyo).
Menurut Nawawi (2000 : 115)
pengawasan atau control diartikan
sebagai proses mengukur (measurement)
dan menilai (evaluation) tingkat
efektivitas dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan
kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.
Jadi, Pengawasan merupakan
suatu proses pemeriksaan berdasarkan gejala-gejala yang terjadi yakni dilakukan dengan meneliti, mengukur
atau menilai sejauh mana sumber daya yang ada berjalan secara efektif dan
efisien baik kinerja SDM maupun penggunaan non-SDM agar dapat dikendalikan
sesuai dengan rancangan program atau perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang dilakukan dapat
memberikan umpan balik, artinya apabila yang dilakukan tidak sesuai dengan
rencana atau terjadi penyimpangan dapat segera dilakukan perbaikan atau
diadakan penyesuaian kembali
b. Istilah-Istilah yang Terkait dengan Pengawasan
Monitoring dan evaluasi
merupakan proses pengawasan yang pada keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu
untuk memastikan keberhasilan program. Namun dalam prakteknya terdapat
perbedaan fungsi yaitu bahwa monitoring merupakan upaya manajer melakukan
pemantauan terhadap lapangan untuk melihat dan memastikan kegiatan tersebut
sudah berjalan apa belum, dalam perjalanan kegiatan tersebut apakah ada
hambatan dan bagaimana solusi menangani hambatan tersebut. Sedangkan evaluasi
penekanannya pada aspek hasil yang dicapai setelah program tersebut selesai
dilaksanakan. Biasanya hasil monitoring menjadi informasi yang berharga sebagai
bahan evaluasi.
Dunn (2000) menjelaskan bahwa pemantauan
(monitoring) merupakan prosedur analisis kebijakan yang digunakan untuk
memberikan informasi tentang sebab akibat dari kebijakan. Sedangkan evaluasi,
Cronbach (1990) merupakan kegiatan pemerikasaan yang sistematis dari
peristiwa-peristiwa yang terjadi dan akibatnya pada saat program dilaksanakan
dan diarahkan untuk memperbaiki program. Evaluasi memberikan gamabaran tentang
keberhasilan program, hambatan-hambatan, kelemahan-kelemahan,
kelebihan-kelebihan dan dorongan yang ada serta akan diketahui kebermanfaatan
program setelah dimiliki data dan informasi yang diperoleh dari hasil
monitoring.
c. Proses Pengawasan
Proses dasar pengawasan
meliputi tiga tahap yaitu: (1) menetapkan standar pelaksanaan; (2) pengukuran
pelaksanaan; (3) mementukan kesenjangan (deviasi)
antara pelaksanaan dengan standar dan rencana. Mockler menyusun pengawasan
menjadi 4 langkah kegiatan yaitu:
1)
Menetapkan standar
dan metode mengukur prestasi kerja; menetapkan standar dimulai dari menetapkan
tujuan dan sasaran secara spesifik dan mudah diukur. Tujuan atau sasaran dan
cara mencapai tujuan tersebut merupakan standar dan metode kerja yang dapat
digunakan untuk mengukur prestasi kerja.
2)
Pengukuran prestasi
kerja; kegiatan yang dijalankan untuk mencapai sasaran terus diukur keberhasilannya
secara berulang bisa pengamatan langsung atau melalui penggunaan instrumen
survey berisi indikator efektivitas kerja.
3)
Menetapkan apakah
prestasi kerja sesuai dengan standar; hasil pengukuran menjadi bahan informasi
untuk dibandingkan antara standar dengan keadaan nyata lapangan.
4)
Mengambil tindakan
korektif; bila hasil pengukuran menunjukkan terjadi penyimpangan-penyimpangan,
maka dilakukan langkah korektif.
d. Tujuan Pengawasan
1)
Untuk mengetahui
apakah sesuatu kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang digariskan.
2)
Untuk mengetahui
apakah segala sesuatu dilaksanakan dengan instruksi serta asas-asas yang telah
ditentukan.
3)
Untuk mengetahui
kesulitan-kesulitan dan kelamahan dalam bekerja.
4)
Untuk mengetahui
apakah kegiatan berjalan efisien.
5)
Untuk mencari jalan
keluar, bila ternyata dijumpai kesulitan-kesulitan dan kegagalan ke arah
perbaikan.
e. Fungsi Kepengawasan
Pengawasan yang efektif berfungsi sebagai Early
warning system atau sistem peringatan dini yang sanggup memberikan
informasi awal mengenai persiapan program, keterlaksanaan program dan
keberhasilan program. Dunn mempersiapkan program, keterlaksanaan program dan
keberhasilan program. Dunn memerinci 4 fungsi pengawasan yaitu: Eksplanasi,
akuntansi, pemeriksaan dan kepatuhan.
1)
Fungsi eksplanasi:
menjelaskan bagaimana kegiatan dilakukan. Termasuk didalamnya hambatan dan
kesulitan, serta alasan terdapatnya perbedaan hasil-hasil dari suatu kegiatan.
2)
Fungsi akuntansi:
artinya melalui pengawasan dapat dilakukan auditing terhadap penggunaan
sumberdaya dan tingkat output yang dicapai. Hal tersebut menjadi informasi yang
bermanfaat untuk melakukan perhitungan program lanjutan atau program baru yang
memiliki relevansi tinggi terhadap efektifitas program atau bahkan untuk
pengembangan program.
3)
Fungsi pemeriksaan:
menelaah kesesuaian pelaksanaan kerja nyata dengan rencana.
4)
Fungsi kepatuhan:
menilai sejauhmana para pelaksana taat dengan aturan sehingga dapat diketahui
tingkat disiplin kerja pegawai dinilai dari kepatuhan (compliance).
f. Prinsip Kerja Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan menurut LAN RI
(2005: 117) haruslah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut
1)
Prinsip kesisteman;
pengawasan ditujukan untuk menghasilkan good
govermance sehingga harus memperhatikan keseluruhan komponen secara
sistemik.
2)
Prinsip akuntabilitas;
segala yang ditugaskan meminta pertanggungjawaban dari setiap orang yang
diserahi tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya.
3)
Prinsip organisasi;
tugas manajemen ada pada setiap level organisasi dan pengawasan merupakan tugas
setiap pimpinan yang berada pada organisasi sesuai dengan tugas pokok fungsinya
masing-masing.
4)
Prinsip koordinasi;
pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pengaturan kerjasama yang baik antar
komponen. Setiap bagian memiliki tugas pokok fungsi masing-masing, akan tetapi untuk
menjaga sinergitas sistem, tiap bagian harus dapat mewujudkan kegiatan terpadu
dan selaras dengan tujuan organisasi melalui koordinasi yang baik.
5)
Prinsip komunikasi;
pengawasan menjadi sarana hubungan antara pusat dengan daerah, pimpinan dengan
bawahan, sehingga perlu dikembangkan komunikasi yang intensif dan empatik agar
kerjasama terus berlanjut secara harmonis.
6)
Prinsip
pengendalian; pengawasan menjadi sarana mengarahkan dan membimbing secara
teknis administratif maupun memecahkan persoalan kerja agar tercapai
efektivitas kerja.
7)
Prinsip integritas;
merupakan kepribadian pengawas yang melaksanakan pengawasan dengan mentalitas
yang baik penuh kejujuran, simpatik, tanggung jawab, cermat, dan konsisten.
8)
Prinsip
objektivitas; melaksanakan pengawasan dengan berdasarkan keahlian secara
profesional tidak terpengaruh secara subjektif oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
9)
Prinsip futuristik;
pengawasan harus dapat memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di
masa depan dan sadar betul apa yang diperbuat akan menentukan masa depan
shingga ia menghindari penyimpangan-penyimpangan atau kebocoran karena akan
menjadi bumerang bagi masa depan.
10) Prinsip preventif; pengawasan dilakukan agar
penyimpangan-penyimpangan dapat dicegah dan kalaupun terjadi dapat dideteksi
secara dini sehingga penyelesaiannya dapat cepat teratasi.
11) Prinsip represif; bila terjadi penyimpangan dan
kebocoran, pengawas harus tegas dengan menegakkan sanksi/hukuman sesuai
peraturan yang berlaku.
12) Prinsip edukatif; kesalahan/penyimpangan/kebocoran yang
dilakukan diperbaiki dan diberikan saran yang membangun kepercayaan diri agar
tidak terulang kembali kesalahan untuk kedua kalinya.
13) Prinsip korektif; kesalahan/penyimpangan/kebocoran dicari
penyebabnya dan selanjutnya dicari solusi untuk memperbaiki kesalahan agar
tujuan dapat tercapai.
14) Prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, Efektif); pengawasan
dilakukan dengan cara-cara yang benar, waktu yang tepat dan penuh perhitungan
sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara ekonomis, efisien,
dan efektif.
g. Manfaat Pengawasan
Pengawasan diharapkan menjadi
alat atau sarana yang berguna untuk menghilangkan atau mengurangi
kebocoran-kebocoran, penyimpangan-penyimpangan, pemborosan dan penyalahgunaan
kekuasaan dan kewenangan yang tejadi yang terjadi pada organisasi.
h. Jenis Pengawasan
1)
Pengawasan melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung yang
memiliki kekuasaan (Power) dilakukan secara terus menerus secara preventif dan
represif agar tugas yang diemban bawahannya dapat terlaksana secara efektif dan
efisien terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
2)
Pengawasan
fungsional
Pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu yang
memahami substansi kerja objek yang diawasi dan ditunjuk khusus (exclusively
assigned) untuk melaksanakan audit secara independen terhadap objek yang
diawasi.
3)
Pengawas fungsional
Melaksanakan tugas kepengawasan secara komprehensif mulai
dari pemerikasaan, verifikasi, konfirmasi, survei, monitoring, dan penilaian
terhadap objek yang berada didalam pengawasan.
4)
Pengawasan masyarakat
Pengawasan yang dilakukan masyarakat kepada negara
sebagai bentuk social control terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam pemerintahan. Pengawasan
masyarakat dapat dilakukan melalui pengawasan langsung masyarakat maupun
melalui media massa.
5)
Pengawasan
legislatif
Pengawasan yang dilakukan oleh DPR/DPRD sebagai lembaga
negara yang bertugas mengawasi tindakan pemerintah. Pengawasan jenis ini
disebut juga sebagai pengawasan politik yang dilakukan pihak legislatif kepada
pemerintah.
Dalam dunia pendidikan,
pengawasan mencakup dua kategori yaitu: pertama pengawasan yang dilakukan
setiap unit manajemen sebagai langkah prosedural suatu manajemen program.
Pengawasan jenis ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian yang dilakukan
manajer agar ia dapat memonitor efektifitas perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan dapat mengambil tindakan korektif sesuai dengan kebutuhan.
Kedua pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah sebagai pengawas
fungsional dengan menerapkan konsep supervisi yaitu untuk melaksanakan
pembinaan terhadap personil sekolah agar mereka dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, dan dapat mengembangkan diri secara optimal. Pengawasan
jenis ini dilakukan oleh pengawas sekolah sebagai tenaga fungsional yang
berfungsi melakukan bantuan profesional.
Pengawasan
dalam Bidang Pendidikan
a. Definisi Pengawas
1)
Berdasarksan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
91/KEP/M.PAI/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh penjabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan
pendidikan pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.
2)
Kepmendiknas Nomor
097/U/2002, tentang pedoman Pengawasan Pendidikan Pembinaan Pemuda dan
Pembinaan Olahraga Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pengawas adalah salah satu fungsi
manajemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
organisasi dalam rangka mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan
efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Selanjutnya ayat 12
berbunyi: Pengawasan teknis adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan pengawas
sekolah, penilik pada pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda dan pembinaan
olahraga untuk memantau, menilai dan memberi bimbingan terhadap penyelenggaraan
pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
4)
Berdasarkan
peraturan perundangan tersebut, maka yang disebut pengawas adalah pejabat yang
berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau,
menilai, memberi bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
5)
Pengawasan dalam
bidang pendidikan menunjukan karakteristik khas mengandung konsep supervisi
yang kental dengan adanya tugas pembinaan. Menjadi keliru dan menyalahi aturan,
apabila mekanisme kerja pengawas hanya memantau, memeriksa dan melaporkan saja
karena esensi pengawasan di bidang pendidikan terletak pada unsur pembinaan.
b. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
1)
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Tujuan pokok pengawas
sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah
sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
2)
Tugas menilai dan membina bukan
pekerjaan sederhana, diperlukan kemampuan analisa yang cermat dan
pemikiran-pemikiran profesional penentuan solusi pemecahan masalah pendidikan
yang menuntut adanya kompetensi dan profesionalisme kerja pengawas pendidikan.
3)
Dalam melaksanakan tugas menilai
dan membina, sangat dihindari sikap menjudgement (mengadili) tanpa adanya
penelitian terlebih dahulu tentang suatu hal.
c. Fungsi Pengawas
1)
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Penjabat fungsional
yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan
pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.
2)
Kepmendiknas Nomor 097/U/2002,
pasal 5: (a) pengamatan dan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan dan
pengelolahan pendidikan, pembinaan untuk mengetahui permasalahan, hambatan dan
kendala pelaksanaan pendidikan; (b) pemeriksaan terhadap satuan kerja di
lingkungan dinas.
3)
Secara umum, pengawas berfungsi
sebagai pemerbaik dan peningkat kualitas pendidikan, dengan demikian segala
aktifitas sekolah yang berkaitan dengan upaya memperbaiki dan meningkatkan
kualitas pendidikan menjadi bagian bidang garapan pengawas.
d. kualifikasi Pengawas
Pegawai negeri sipil yang akan
diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pengawas sekolah harus memenuhi
syarat sebagai berikut.
1)
Syarat umum
a)
Pendidikan
serendah-rendahnya sarjana (S1) atau diploma IV yang sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan,kecuali bagi pegawai negeri sipil yang berasal dari guru dan
ditempatkan di daerah terpencil dapat berijazah serendah-rendahnya Diploma I
sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
b)
Brekedudukan dan
berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya selama 6 tahun secara
berturut-turut.
c)
elah mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan sekolah dan memperoleh
surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL).
d)
Setiap unsur
penilaian, pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terahir.
e)
Usia
setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan pengawas
sekolah.
2)
Syarat Khusus
a)
Pengawas sekolah
taman kanak-kanak/ sekolah dasar/ sekolah dasar luar biasa.
i.
Berkedudukan
serendah-rendahnya guru madya
ii. Berpengalaman sebagai guru taman kanak-kanak/ sekolah
dasar/ madrasah ibtidaiyah/ madrasah diniyah/ sekolah dasar luar biasa.
b)
Standar kompetensi
pengawas sekolah terdiri dari:
i.
Mampu menyusun
program pengawasan sekolah.
ii. Mampu menilai hasil belajar atau bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
iii. Mampu mengumpulkan dan mengolah data sumber daya
pendidikan, PBM, bimbingan, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh Terhadap
perkembangan siswa.
iv.
Mampu menganalisis
hasil bimbingan dan belajar siswa, guru, serta sumber daya pendidikan.
v.
Mampu membina guru
dan personil lain disekolah.
vi.
Mampu menyusun
laporan dan evaluasi pengawasan.
vii.
Mampu melaksanakan
pembinaan lainnya di sekolah selain PBM dan bimbingan.
viii.
Mampu mengevaluasi
hasil pengawasan dari seluruh sekolah yang diawasinya.
c)
Komponen
pengembangan profesi
i. Memiliki kemampuan menulis karya ilmiah/hasil
penelitian/pengkajian/survey evaluasi dikomponen pendidikan sekolah.
ii.
Memiliki kemampuan
menulis karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di
komponen pendidikan sekolah.
iii.
Memiliki kemampuan
menulis tulisan ilmiah populer di komponen pendidikan sekolah pada media masa.
iv.
Memiliki kemampuan
menulis makalah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
v.
Memiliki kemampuan
menulis buku pelajaran atau model.
vi.
Memiliki kemampuan
menciptakan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
vii.
Memiliki kemampuan
membuat petunjuk teknik pengawasan sekolah.
viii.
Menciptakan karya
seni monumental.
ix.
Menentukan
teknologi tepat guna.
d)
Komponen teknil
professional
i.
Menguasai subtansi
materi pelajaran yang diajarkan guru atau bimbingan sesuai dengan tugasnya.
ii.
Menguasai
pengembangan materi pelajaran dan bimbingan.
e)
Komponen penguasaan
wawasan pendidikan
i.
Menguasai hakekat
pendidikan.
ii.
Memahami
pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
iii.
Memahami
undang-undang sisdiknas.
iv.
Memahami program
pembangunan nasional dan renstra di komponen pendidikan.
v.
Memahami kemajuan
dan perkembangan iptek.
Dua fokus perhatian dari
kualifikasi ini adalah bahwa pengawas semestinya memiliki latar belakang
pendidikan kepengawasan karena mereka diberi tanggungjawab merancang,
melaksanakan, memonitor dan menilai program kepengawasan yang membutuhkan
kemampuan manajemen pendidikan. Hal yang lain adalah pengawas telah mengikuti
pendidikan kedinasan dengan dibuktikan dengan adanya STTPL.
e. Jenis Pengawas
Keputusan menteri pendidikan
dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor
020/U/1990 ditegaskan hal-hal yang berkaitan dengan jenis pengawas sekolah
yaitu
1)
Pengawas Sekolah
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
2)
Pengawas Sekolah
Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran.
3)
Pengawas Sekolah
Pendidikan Luar Biasa.
4)
Pengawas Sekolah
Bimbingan dan Konseling
ditinjau dari jabatan yaitu:
1)
Pengawas Sekolah Pratama
2)
Pengawas Sekolah Muda.
3)
Pengawas Sekolah Madya.
4)
Pengawas Sekolah Utama
Diversifikasi kategori dan
jabatan pengawas sekolah tersebut membawa implikasi terhadap layanan
kepengawasan yang menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Karena itu
klasifikasi pengawas untuk tiap jenis pengawasan harus dirancang dengan merujuk
kepada mekanisme kepengawasan bidang garapan sekolah dan inovasi/kebijakan
pendidikan.
Supervisi
dalam Praktik Pengawasan Pendidikan
Dalam
praktik pengawasan pendidikan, pengawas fungsional memiliki tugas membina dan
mengembangkan karir para guru dan staf lainnya serta membantu memecahkan
masalah profesi yang dihadapi oleh mereka secara profesional. Tugas tersebut
jika ditinjau dari kajian konseptual merupakan kajian supervisi. Dengan
demikian, dalam praktik kepengawasan para pengawas menjalankan fungsi sebagai
supervisor.
Dalam dunia pendidikan,
supervisi diidentikkan dengan pengawasan, memang hal ini dapat dimaklumi karena
bila dikaji dari sisi etimologis istilah “supervisi” atau dalam bahasa inggris
“supervision” sering didefinisikan
sebagai pengawasan. Sedangkan secara morfologis, “supervisi” terdiri dari dua
kata yaitu “super” yang berarti atas atau lebih dan “visi” mempunyai arti
lihat, pandang, tilik, atau awasi. Sehingga dari dua kata tersebut dapat
dimaknai beberapa substansi supervisi sebagai berikut:
a.
Kegiatan dari pihak
atasan yang berupa melihat, menilik, dan menilai serta mengawasi dari atas
terhadap perwujudan kegiatan atau hasil kerja bawahan.
b.
Suatu upaya yang
dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki pandangan yang lebih tinggi berupa
pengetahuan, ketrampilan dan sikap-sikap untuk membantu mereka yang membutuhkan
pembinaan.
c.
Suatu kegiatan
untuk mentransformasikan berbagai pandangan inovatif agar dapat diterjemahkan
dalam bentuk kegiatan yang terukur.
d.
Suatu bimbingan
profesional yang dilakukan oleh pengawas agar guru-guru dapat menunjukkan
kinerja profesional.
Namun demikian, meskipun
supervisi mengandung arti atau sering diterjemahkan mengawas, sebetulnya
supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu” dan turut serta dalam usaha
perbaikan-perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga.
Kegiatan supervisi dilakukan oleh supervisor sebagai bagian dari manajemen
kelembagaan yang memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan lembaga
pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka
supervisi dapat berarti pengawasan yang dilakukan oleh orang ahli/profesional
dalam bidangnya sehingga dapat memberikan perbaikan dan peningkatan/pembinaan
agar pembelajaran dapat dilakukan dengan baik dan berkualitas. Mengacu pada
pernyataan tersebut maka supervisor pendidikan harus profesional yang
kinerjanya dipandu oleh pengalaman, kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan
dengan sertifikat profesional. Supervisi pendidikan merupakan suatu proses
memberikan layanan profesional pendidikan melalui pembinaan yang kontinu kepada
guru dan personil sekolah lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan
efektifitas kinerja personalia sehingga dapat mencapai pertumbuhan peserta
didik.
Sasaran
Supervisi
a. Sasaran supervisi pendidikan adalah proses pembelajaran.
Pelaku utama dalam suatu PBM adalah guru dan peserta didik. Disamping itu,
terdapat anggapan bahwa guru merupakan ujung tombak pembelajaran, sehingga
untuk menjadikan PBM itu efektif maka perlu dilakukan pembinaan terhadap guru
agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
b. Sasaran supervisi pendidikan adalah pengelolaan
pendidikan secara efektif. Pelaksana dan penanggung jawab pendidikan yang utama
adalah kepala sekolah. Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang
memfasilitasi terwujudnya budaya akademik yang mendukung pelaksanaan PBM. Oleh
karena itu, kepala sekolah menjadi sasaran supervisi pendidikan.
c. Secara umum
sasaran supervisi adalah seluruh sumber daya pendidikan yang mengupayakan
terwujudnya PBM yang efektif.
Fungsi
Supervisi Pendidikan
Dalam pelaksanaannya,
supervisor pendidikan perlu memahami fungsi-fungsi supervisi yang merupakan
tugas pokok sebagai supervisor pendidikan. fungsi-fungsi utama supervisi
pendidikan sebagai berikut.
a.
Menyelenggarakan
inspeksi
Sebelum
memberikan pelayanan terhadap guru, supervisor perlu mengadakan terlebih
dahulu. Inspeksi tersebut dimaksudkan sebagai usaha mensurvai seluruh sistem
pendidikan yang ada, guna menemukan masalah-masalah, kekurangan-kekurangan, baik
pada guru, murid, perlengkapan, kurikulum, tujuan pendidikan, metode mengajar,
maupun perangkat lain di sekitar keadaan proses belajar-mengajar.Sebagai fungsi
dari supervisi, inspeksi harus bersumber pada data yang aktual dan tidak pada
informasi yang sudah kadaluarsa.
b.
Penelitian hasil
inspeksi berupa data
Data tersebut
kemudian diolah untuk dijadikan bahan penelitian. Dengan cara ini dapat
ditemukan teknik dan prosedur yang efektif sebagai keperluan penyelenggaraan
pemberian bantuan kepada guru, sehingga supervisi dapat berhasil dengan
memuaskan.Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaksanakan supervisi
sekurang-kurangnya adalah
1)
Menemukan masalah
yang ada pada situasi belajar-mengajar.
2)
Mencoba mencari
pemecahan yang diperkirakan efektif
3)
Menyusun program
perbaikan.
4)
Mencoba cara baru
5)
Merumuskan pola
perbaikan yang ada standar untuk pemakaian yang lebih luas.
c.
Peniliaian
Kegiatan
penilaian berupa usaha untuk mengetahui segala fakta yang mempengaruhi langsung
persiapan, penyelenggaraan dan hasil pengajaran
d.
Pelaporan
Pelaporan
dapat berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian
keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan fungsi-fungsi kepada
pejabat yang lebih tinggi, baik secara lisan maupun tertulis sehingga dalam
penerimaan laporan dapat diperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan tugas orang
yang memberi laporan
e.
Latihan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pelaporan kemudian diadakan latihan. Pelatihan ini
dimaksudkan untuk memperkenalkan cara-cara baru sebagai upaya perbaikan dan atau
peningkatan. Hal inipun bisa sebagai pemecahan atas masalah-masalah yang
dihadapi. Pelatihan ini dapat berupa lokakarya, seminar, demonstrasi mengajar,
simulasi, observasi, saling mengunjungi atau cara lain yang dipandang efektif.
f.
Pembinaan
Pembinaan atau
pengembangan merupakan lanjutan dan kegiatan memperkenalkan cara-cara baru.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menstimulasi, mengarahkan, memberi semangat agar
guru-guru mau menerapkan cara-cara baru yang diperkenalkan sebagai hasil
penemuan penelitian, termasuk dalam hal ini membantu guru-guru memecahkan
masalah dan kesulitan dalam menggunakan cara-cara baru
Teknik
Supervisi Pendidikan
Berbagai teknik dapat digunakan
supervisor dalam membantu guru-guru meningkatkan situasi belajar mengajar, baik
secara kelompok (group techniques),
maupun secara perorangan (individual
techniques), ataupun dengan cara langsung/ bertatap muka, dan cara tak
langsung melalui media komunikasi (visual,
audial, audio visual)
a.
Kunjungan sekolah (school visit) bermanfaat untuk
mengetahui situasi dan kondisi sekolah secara kuantitatif dan kualitatif
b.
Kunjungan kelas (class visit) atau observasi kelas
bermanfaat untuk dapat memperoleh gambaran tentang kegiatan belajar mengajar.
c.
Kunjungan antar
sekolah/kelas (intervisitation); supervisor
memfasilitasi guru untuk saling mengunjungi antar kelas atau antar sekolah.
Tujuannya agar guru mengetahui pengalaman guru lain atau sekolah lain yang
lebih efektif dalam perbaikan dan peningkatan pembelajaran. Dalam pertemuan ini
dilakukan dialog mengenai inovasi-inovasi atau hal-hal yang menarik dari isi
kunjungan.
d.
Pertemuan pribadi
(individual confrence); setelah melakukan observasi kelas, supervisor melakukan
pertemuan pribadi berupa percakapan, dialog, atau tukar pikiran tentang temuan
observasi.
e.
Rapat guru; saat
supervisor menemukan beberapa permasalahan yang sama dihadapi hampir seluruh
guru, maka sangat tidak efektif bila dilakukan pembicaraan individual. Maka
bisa dibahas dalam rapat guru.
f.
Penerbitan buletin
profesional; supervisor dapat menjadi penggagas pembuatan buletin supervisi
sebagai wahana supervisor dan guru-guru mengembangkan profesinya dengan media
tulisan.
g.
Penataran;
penataran yang dilakukan supervisor atau pihak lain untuk mengembangkan
profesionalisme guru harus dimanfaatkan dan ditindaklanjuti supervisor sebagai
upaya pelayanan profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin, Yusak. 2005.
Administrasi Pendidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
Daryanto. 2001. Administrasi Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta,
_______. 1998. Administrasi Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta,
Engkoswara,
dan Komariah, Aan. 2011. Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta,
Gunawan, Ary. 1996. Administrasi
Sekolah:administrasi Pendidikan mikro. Jakarta:Rineka cipta.
Maulida,fella.
2012. Menejemen Sekolah. (diakses
tanggal 28/11). http://manajemensekolah24.blogspot.com/2012/10/manajemen-peserta-didik.
Nawawi, Hadari. 1997. Administrasi Pendidikan.
Jakarta: Gunung Agung
Ngalim, Purwanto, M.
2010. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Putra,
Eka. 2012. Pengambilan Keputusan dan
Sistem Informasi. online:
www.belbuk.com/pengambilan-keputusan-dan-sistem-informasi-p-154.html (diakses pada tanggal 15 November 2013 pukul
12.00 WIB).
Rahman,Fandi.
2013. Bahaya Narkoba Bagi Remaja.
(diakses tanggal 28/22). http://www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.
Riswanda.
2012. Sistem Informasi dan Pengambilan
Keputusan. online:
sweetmanggo.blogspot.com/2008/12/sistem-informasi-dan-pengambilan.html (diakses
pada tanggal 15 November 2013 pukul 12.00 WIB).
Sagala, Syaiful, 2005.
Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
No comments:
Post a Comment