Berdasarkan
Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara
lain:
1.
Kompetensi Padegogik
a)
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
b)
Menguasai teori belajar dan
prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)
Mengembangkan kurikulum yang
terkait mata pelajaran yang diampu.
d)
Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik
e)
Memanfaatkan TIK untuk
kepentingan pembelajaran.
f)
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik.
g)
Berkomunikasi efektif, empatik,
dan santun ke peserta didik.
h)
Menyelenggarakan penilaian
evaluasi proses dan hasil belajar.
2.
Kompentensi Keahlian
a)
Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, social dan budaya bangsa
b)
Penampilan yang jujur,
berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)
Menampilkan dirisebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d)
Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)
Menjunjjung tinggi kode etik
profesi guru.
3.
Kompentensi Sosial.
a)
Bersikap inkulif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara,
raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b)
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat.
c)
Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
d)
Berkomunikasi dengan lisan
maupun tulisan
4.
Kompentensi Profesional
a)
Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b)
Mengusai standar kompentensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c)
Mengembangkan materi
pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d)
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e)
Memanfaatkan TIK untuk
berkomunikasi dan mengembangakan diri.
No comments:
Post a Comment